Kelompok 6 Komunikasi Massa, Kelas E.

Theodora Esthella (210907649)

Trifena Oktavia Chuwiarco (210907663)

Kadek Viera Ayu Putri Pramesti (210907655)

Jeremy Theogives Rambi (210907658)

Television, Cable, and Mobile Video.

Kids watch tv Vectors & Illustrations for Free Download | Freepik
sumber: https://www.freepik.com/vectors/kids-watch-tv

Siaran broadcasting yang banyak dikenal dan digemari oleh masyarakat adalah televisi. TV merupakan sebuah komponen yang penting dalam melakukan penyebaran berita melalui media. Menurut Adi Badjuri (2010:39) televisi adalah media pandang sekaligus media pendengaran atau audio visual yang dimana orang tidak hanya memandang gambar saja namun juga sekaligus bisa mendengar serta dapat merasakan situasi narasi dan gambar tersebut. Menurut Syam (2019:3), TV kabel adalah penyiaran program TV melalui media frekuensi radio yang disebarkan ke perangkat pelanggan dengan bantuan kabel koaksial. Kabel koaksial Keberadaan TV kabel sendiri sudah dimulai sejak tahun 1950-an, ketika Amerika Serikat hanya ada 4 jaringan televisi. Sebelumnya, frekuensi dibagikan ke televisi, hanya dapat diterima di dalam garis penglihatan dari antena penerima. Di Indonesia, layanan TV kabel sudah ada sejak tahun 1994. Operator yang pertama kali menyediakan TV kabel ini adalah kabel vision, yang kemudian berganti nama menjadi first media. Setelah itu, layanan TV kabel ini semakin berkembang seiring dengan kemajuan teknologi.

Menurut Baran (2019), perkembangan teknologi yang berkembang dari masa ke masa sangat mempengaruhi rutinitas masyarakat. Berawal dari TV sebagai medium untuk menginformasikan apa yang terjadi sesudah Perang Dunia II, sampai sekarang yang mempunyai banyak drama atau series yang bisa kita tonton di aplikasi yang ada di dalam smartphone ataupun laptop kita seperti YouTube, Netflix, Disney Hotstar+, Viu, dll. Televisi yang “baru” ini juga menawarkan peluang yang sangat besar untuk menuangkan kekreatifan mereka untuk menjadikannya sebuah konten. Kalau kita bandingkan dengan televisi yang berkabel, kita tidak bisa membawanya dan menonton TV se-nyaman kita. Dengan adanya aplikasi yang ada di dalam smartphone ataupun laptop kita, membawakan kenyamanan yang lebih dan kita bisa nonton dimana saja dan kapan saja. Sebelum kita membahas lebih lanjut tentang seberapa berkembangnya televisi, kita akan membahas tentang sejarah tentang televisi.

Sejarah dari Televisi

Hari Ini dalam Sejarah, John Logie Baird Perkenalkan Televisi Halaman all -  Kompas.com
sumber: https://internasional.kompas.com/read/2019/01/26/11064731/hari-ini-dalam-sejarah-john-logie-baird-perkenalkan-televisi?page=all

Televisi sudah mengubah kehidupan orang secara langsung maupun tidak langsung, dari masyarakat sampai pemerintahan, dari alam sampai bisnis, semua ini membutuhkan TV untuk mempromosikan apa yang sedang dilakukan. Pada zaman dulu, orang-orang akan mempromosikan sesuatu dari koran, majalah, tablet, dan semacamnya tetapi sekarang orang-orang cukup mempromosikannya melalui TV. Sebelum kita membahas tentang TV sebagai medium yang kuat dan relasi antara TV dan audiensnya, kita akan membahas tentang gimana TV dikembangkan dan berkembang.

Pada tahun 1884, seorang ilmuwan Rusia yang tinggal di Berlin bernama Paul Nipkow, pertama kali mengembangkan suatu perangkat untuk scan barang. Ada 18 garis paralel yang mempunyai ketebalan yang berbeda untuk membedakan barang satu dan lainnya. Menurut Baran (2019), Walaupun hal ini cukup ribet tetapi seorang ilmuwan dari Skotlandia bernama John Logie Baird dapat memindahkan foto menggunakan scanner tersebut. Pada tahun 1929, businessman terkenal di Amerika bernama David Sarnoff mencoba untuk menyambungkan RCA ke kepala elektronik lab. Pada tahun 1923, ilmuwan yang berasal dari Rusia yang bernama Zworykin mulai mengembangkannya menjadi kinescope. Mereka mulai untuk membuat beberapa film. Pada waktu yang sama, ilmuwan dari Amerika bernama Philo Farnsworth membuat sistem TV yang sempurna dan sempat “berantem”. Pada tahun 1939, RCA menyerah dan membayar Farnsworth royalti untuk pembayaran patennya. Pada tahun 1941, FFC mengizinkan untuk membuat 2 stasiun untuk iklan dan promosi, setelah itu Perang Dunia II pun mulai. Hal tersebut membuat televisi berkembang lebih dan menjadi medium yang berkelanjutan dan baru.

Pada tahun 1948 di Kota Mahanoy, Pennsylvania, John Walson kesusahan dalam menjual TV. Kebetulan Walson juga merupakan salah satu pekerja saluran listrik, jadi dia meminta bantuan dari bos nya untuk menjual kabel di tokonya. Semenjak itu dia mulai mendapatkan pelanggan dan pada Juni 1948, dia mendapatkan 727 langganan untuk sistem CATV (community antenna television). Penjualan kabel TV terlahir dari sini walaupun namanya sudah bukan CATV. Kabel yang dipakai oleh Walson itu adalah twin-lead wire, jadi cukup menyambungkan dari outlet satu ke yang lainnya. Dia memakai coaxial cable dan amplifier. Sekarang sudah membuat 5208 sistem kabel di dalam 53 miliar rumah dengan kecepatan internet sampai 61 miliar dan smartphone sebanyak 31 miliar. Industri ini juga mendapatkan kurang lebih $108 biliar, dimana 10% tersebut didapatkan dari iklan.

Pada tahun 1952, terdapat 559 stasiun broadcasting dan hampir 90% masyarakat AS sudah mempunyai TV di rumah masing-masing. Menurut Baran (2019), ada beberapa konten baru dari medium TV, seperti:

  1. Pergantian dari radio menjadi televisi, dimana adanya sinetron, drama, komedi, dll.
  2. Ada 2 format baru, talk show dan film (yang berjangka waktu panjang).
  3. Berita dari TV dan film tentang dokumenter semakin banyak yang minati.
  4. AT&T sudah menyiapkan kabel coaxial untuk programming yang ada di televisi.

Rating dan Sharing

Kuasa Rating dan Tayangan Tak Bermutu - Remotivi
sumber: https://www.remotivi.or.id/amatan/286/kuasa-rating-dan-tayangan-tak-bermutu

Sekarang orang-orang dapat memberikan nilai (rating) dari suatu series, talk show, drama, dll. dan rating tersebut sangat mempengaruhi dari segala aspek, dari penghasilan, nama baik dan lain sebagainya. Menurut Baran (2019), cara untuk mendapatkan rating yang bagus itu pastinya harus mempunyai konten yang bagus atau bermakna. Kedua, harus sering membagikan series, talkshow, dan lainnya, yang dimaksud adalah untuk mempromosikan secara tidak langsung kepada masyarakat yang ditargetkan. Views tidak akan banyak mempengaruhi dari suatu acara, tetapi cara membagikannya kepada audiens dan waktu dalam sebuah series, talkshow, dll. Salah satu contohnya seperti The Tonight Show with Jimmy Fallon, biasanya mendapatkan rating 7/10. Walaupun dia mempunyai banyak audiens, tetapi yang membagikannya kepada orang-orang itu hanyalah sedikit.

Rating dan sharing dapat dikalkulasikan sebagai berikut:

Rating = Pengguna TV yang menonton channel tersebutSemua pengguna yang mempunyai TV

Contohnya, program acara tersebut itu ditayang sebanyak 1.000.000 dan yang menonton acara tersebut hanya 400.000, maka dapat dikalkulasikan sebagai berikut.

Rating = 400.000 / 1.000.000 = 0.40 

0.40 × 100% = 40% rating

Sharing = Pengguna TV yang menonton channel tersebutSemua pengguna TV yang mempunyai channel tersebut

Contohnya pada program acara tersebut lagi ditayangkan, tetapi hanya ada 800.000 yang sedang membuka TV pada saat acara tersebut ditayangkan. Hanya 400.000 yang menonton acara tersebut. Jadi dapat dikalkulasikan sebagai berikut.

Sharing = 400.000 / 800.000 = 0.50 

0.50× 100% = 50% yang menyaksikan program acara tersebut

Seperti sebuah program acara di NET TV yaitu Tonight Show. Acara Tonight Show yang di tayang pada jam 21.00 WIB adalah sebuah talk show yang mengandung komedi dengan target penonton adalah remaja dan dewasa. Program siaran ini telah muncul sejak tahun 2013 lalu dan masih eksis hingga saat ini. Alasannya adalah karena host-nya yang asik, seru dan relate dengan remaja. Hal ini membuat potongan lelucon dari para host-nya kemudian banyak di repost di YouTube, Instagram, Twitter, dll. Bahkan, hasil repost dari masyarakat ada dampak bagusnya ke acara tersebut. Logikanya, anggaran untuk memproduksi acara pasti banyak, sehingga merugikan pihak yang memproduksi acara ini. CEO Net TV, Wishnutama, mengatakan bahwa walaupun ada apresiasi dan penghargaan dari berbagai lembaga, tetapi rating Nielsen tetap menjadi salah satu “ukur” kesuksesan dari suatu program acara. Rating Nielsen ini dilihat dari riset jumlah penonton yang sudah menonton melewati media lain seperti YouTube, Instagram, dll. 

Menurut Zulaikha (2020:58-59), Perolehan angka jumlah penonton di YouTube langsung diperoleh dari YouTube secara gratis, jadi kita tidak perlu membayar sebuah lembaga buat riset seberapa penonton dan rating sebuah acara. Berbeda dengan TV, kita harus membayar sebuah lembaga untuk riset rating dan penonton kita. Seperti narasi.tv, mereka mempunyai bigdata yang bertugas untuk menganalisis data yang terkumpul lewat semua dari media sosial seperti YouTube, TikTok, Instagram, dll. Analisis data ini kemudian dipakai untuk menentukan strategi untuk digital branding. Data yang diperoleh dari riset online ini menjadi bukti bahwa riset tidak lagi memerlukan lembaga dan tidak membutuhkan biaya yang besar untuk riset.

Institusi negara yang berhubungan dengan penyiaran

Kementerian Komunikasi dan Informatika
sumber: https://m.kominfo.go.id/galeri/32551/online-scholarship-competition-medcom-virtual-award-2020-di-studio-metro-tv-jakarta

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), memiliki beberapa tugas dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika yang berfungsi untuk membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara. Tugas dan fungsi utama Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah merumuskan kebijakan  nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika yang terdiri dari pos, telekomunikasi, penyiaran, teknologi informasi dan komunikasi, layanan multimedia dan diseminasi informasi.

Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) adalah Unit Pelaksana Teknis yang terdapat di setiap provinsi, serta merupakan ujung tombak, citra dan wakil bagi Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam berhubungan dengan masyarakat di berbagai daerah di Indonesia. Balmon mempunyai tugas dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang penggunaan spektrum frekuensi radio yang meliputi kegiatan pengamatan, deteksi sumber pancaran, monitoring, penertiban, evaluasi dan pengujian ilmiah, pengukuran, koordinasi monitoring frekuensi radio, dll.

Institusi negara yang berhubungan dengan penyiaran yaitu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang memiliki beberapa tugas yaitu

  • Menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia. 
  • Ikut membantu pengaturan infrastruktur di bidang penyiaran. 
  • Ikut membangun iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran dan industri terkait. 
  • Memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang.
  • Menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran. 
  • Menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.

Berdasarkan UU No. 22 tahun 2009, terdapat Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan yaitu

  1. Penetapan rencana umum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  2. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
  3. Persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor
  4. Perizinan angkutan umum
  5. Pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  6. Pembinaan sumber daya manusia penyelenggara sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  7. Penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan teknis dan kelalaian dalam kendaraan bermotor yang memerlukan keahlian dan peralatan khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Regulasi TV Siaran

Regulasi Penyiaran Digodok, Ada Kewajiban 20% Konten Lokal
sumber: https://ekbis.sindonews.com/read/233976/34/regulasi-penyiaran-digodok-ada-kewajiban-20-konten-lokal-1605514269

Saat ini, banyak pihak yang beranggapan bahwa regulasi televisi digital dibuat seakan untuk mempertahankan status quo dibandingkan meningkatkan diversity of content serta ownership. Pemerintah cenderung lebih berpihak kepada kapital dalam menentukan pengelola multipleksing. Regulasi ini kemudian akan menjadikan konsentrasi kepemilikan dalam industri penyiaran di Indonesia semakin menguat dan belum mencerminkan upaya pemerintah untuk menempatkan kepentingan publik diatas kepentingan pasar. Beberapa regulasi televisi di luar negeri, seperti.

  • Regulasi televisi di Amerika Serikat diatur oleh Federal Communications Commission (FCC), yang merupakan lembaga negara independen di Amerika. FCC memiliki kewenangan untuk mengatur mengenai kegiatan telekomunikasi baik secara nasional maupun internasional yang dilakukan oleh pihak didalam negara.
  • Regulasi televisi di Inggris diatur oleh lembaga bernama The Office of Communication yang melaksanakan, mengimplementasikan, dan menyebarkan segala hal yang berkaitan dengan peraturan telekomunikasi. 
  • Regulasi televisi di Australia diatur oleh lembaga bernama Australian Communication and Media Authority yang mengatur mengenai jaringan pita lebar, komunikasi, dan perekonomian digital. 
  • Regulasi televisi di Perancis diatur oleh lembaga bernama Conseil Supérieur de l’Audiovisuel
  • Regulasi televisi di Afrika Selatan diatur oleh Independent Communication Authority of South Africa

Perkembangan teknologi digital membuat komunikasi massa harus beradaptasi dengan adanya penerapan televisi digital. Televisi digital mendukung komunikasi massa untuk membuat dan menyebarkan pesan kepada publik dengan lebih mudah dan jelas. Banyak kalangan yang menyebutkan perubahan dari televisi analog menjadi televisi digital sebagai “digital quantum leap in television technology” (Given, 2007). Galperin (2004) menyebutkan bahwa televisi digital melibatkan rekonfigurasi sektor yang diluar kepentingan ekonomi merupakan pusat mekanisme politik demokratis dan evolusi budaya yang popular. 

Dari sisi industri, banyak sekali perubahan bisnis yang terjadi akibat dampak dari konversi televisi analog menjadi televisi digital. Perusahaan pengelola stasiun televisi berbasis digital akan mengembangkan model bisnis baru yang menurut Weber dan Evans (2002), pengenalan televisi digital akan menimbulkan isu-isu penting mengenai hubungan antara publik dan industri televisi. 

Indonesia sendiri telah menyusun rencana untuk melakukan konversi dari penyiaran analog menjadi digital. Penyusunan rencana dimulai sejak awal tahun 2009 sampai dengan akhir tahun 2018 dimana sebelumnya pada tahun 2008, pemerintah telah melakukan kegiatan uji coba Bersama dengan Konsorsium Televisi Digital Indonesia yang beranggotakan televisi swasta nasional di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika menerapkan regulasi mengenai rencana digitalisasi penyiaran di Indonesia dengan dimulainya digitalisasi penyiaran di Indonesia. 

Siaran televisi pertama di Indonesia merupakan siaran dari TVRI yang pada jaman Soekarno merupakan sebuah alat revolusi dan alat pembentukan manusia Indonesia. Soekarno menyebutkan bahwa televisi merupakan medium yang tepat untuk mengenalkan Indonesia ke luar negeri serta simbol untuk mengangkat citra bangsa Indonesia agar bisa setara dengan negara-negara lain. Bagi Soeharto, TVRI digunakan untuk menjadi sebuah media untuk menjamin tercapainya pembangunan nasional dengan fungsi untuk membangkitkan semangat pengabdian dan perjuangan bangsa, mengonsolidasikan kesatuan dan persatuan bangsa, serta memperkuat jati diri dan budaya nasional serta mendorong terciptanya partisipasi masyarakat dalam pembangunan (Sudibyo, 2004). Namun sayangnya pada akhirnya TVRI dijadikan sebagai alat propaganda pemerintah yang berguna untuk menyuarakan aspirasi pemerintah. TVRI mampu memonopoli siaran TV di Indonesia selama bertahun-tahun akibat regulasi yang ketat dan tertutup. 

Pada tahun 1987 terjadi deregulasi terhadap penyiaran di Indonesia dengan dibukanya peluang bagi televisi swasta dengan alasan pemerintah tidak lagi mampu sendiri dalam menghadapi pengaruh budaya asing. Undang-undang penyiaran akhirnya dibuat pada tahun 1997 yaitu UU RI Nomor 24 tahun 1997 tentang Penyiaran setelah sekian lama tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Kemudian pada tahun 2002, dibuatlah undang-undang penyiaran baru yaitu Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002. Armando (2011) menyebutkan bahwa adanya undang-undang ini membuat para pengamat menyatakan membuka jalan secara substantif bagi demokratisasi penyiaran yang akan menjadi televisi serta radio Indonesia menjadi sebuah public sphere yaitu sebuah sarana penumbuhan keberagaman, sarana kontrol sosial yang efektif yang tidak lagi dikuasai oleh hanya segelintir pemodal dan pemerintah. 

Sebagai dukungan regulasi televisi digital, pada tahun 2009 diterapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 39 tahun 2009 tentang Kerangka Dasar Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar. Peraturan ini merupakan sebuah kerangka dasar tentang bagaimana melaksanakan implementasi penyiaran televisi digital. Pada tahun 2011, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 tahun 2011 sebagai pengganti Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 39 tahun 2009, yang mengatur model bisnis penyelenggaraan penyiaran televisi digital, zona layanan penyiaran multipleksing, TKDN set top box serta pelaksanaan penyiaran televisi digital. 

Pedoman Pengawasan Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) dilaksanakan dalam rangka mengatur perilaku lembaga penyiaran di Indonesia dengan dihadirkan sebuah pedoman yang wajib dipenuhi agar pemanfaatan frekuensi penyiaran sebagai ranah publik yang merupakan sumber daya alam terbatas dapat senantiasa ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat sebesar-besarnya. Hal tersebut ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia sebagai panduan tentang batasan perilaku penyelenggaraan penyiaran dan pengawasan penyiaran nasional.

Pedoman Pengawasan Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) memiliki berbagai standar program siaran, diantaranya yaitu nilai-nilai kesukuan, agama, ras, dan antargolongan, nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan, etika profesi, kepentingan publik, layanan publik, hak privasi, dan sebagainya. Hal tersebut ditentukan sebagai standar program siaran di negara Indonesia dengan menimbang berbagai kebudayaan yang berkembang di negara Indonesia. Setiap lembaga penyiaran diwajibkan mampu melaksanakan peraturan-peraturan yang ada sehingga terciptalah penyiaran di Indonesia sesuai dengan keselarasan dan memiliki kualitas yang maksimal serta tidak melanggar nilai dan norma yang berkembang di masyarakat.

UU Pers No. 40 Tahun 1999, diawasi oleh Dewan Pers. Pers merupakan sebuah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik seperti mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Indonesia menerapkan adanya kebebasan pers dan menetapkan sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan pada prinsip demokrasi dan keadilan.

Keberadaan pers di Indonesia memiliki berbagai fungsi, diantaranya yaitu: memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui apa saja yang sedang terjadi, menegakkan adanya nilai-nilai dasar demokrasi dan mendorong terwujudnya supremasi hukum di Indonesia serta Hak Asasi Manusia, serta mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang telah disiarkan dengan benar dan akurat. Selain itu juga dapat melakukan pengawasan maupun memberikan kritik dan saran terhadap hal-hal yang telah disiarkan dengan bijaksana serta memperjuangkan keadilan. Di Indonesia juga membebaskan setiap warganya untuk mendirikan perusahaan pers dan diberikan kebebasan untuk penyebaran namun harus tetap didasarkan pada undang-undang yang berlaku dan tidak menyebarkan pemberitaan serta informasi yang tidak benar dan keluar dari nilai dan norma masyarakat di Indonesia.

TV jaman dulu dan sekarang sangatlah berbeda, ada beberapa perbedaan yang membuat sebuah inovasi untuk memperbaiki kualitas TV jaman dulu, diantaranya yaitu:

a) Sinyal

Kominfo RI Perbarui Data Televisi yang Bisa Tangkap Sinyal TV Digital |  TIMES Indonesia
sumber: https://www.timesindonesia.co.id/read/news/412098/kominfo-ri-perbarui-data-televisi-yang-bisa-tangkap-sinyal-tv-digital

Perbedaan sinyal pada TV jaman dulu dengan TV jaman sekarang yaitu TV kabel akan menggunakan sinyal digital atau analog sementara TV di jaman sekarang mengacu pada sinyal yang diumpankan ke televisi. Sinyal yang dipancarkan TV digital atau TV jaman sekarang diklaim lebih jernih dan berkualitas tinggi.

b) Media Pemancar

Jaringan 3G Segera Dimatikan, Operator Sudah Siap • Jagat Gadget
sumber: https://gadget.jagatreview.com/2022/02/3g-segera-dimatikan/

TV kabel jaman dulu menggunakan kabel yang dihubungkan ke televisi atau kotak kabel yang menerima sinyal analog atau digital. Sementara sinyal TV digital jaman sekarang hanya dapat datang melalui kabel atau udara. Perbedaan ini dapat lebih memancarkan kualitas gambar yang lebih jernih.

c) Kualitas gambar dan suara

Televisi, dari Analog ke Digital - Koran Sulindo
sumber: https://koransulindo.com/televisi-dari-analog-ke-digital/

Perbedaan TV jaman dulu dengan sekarang yaitu terletak juga pada kualitas gambar dan suara yang dihasilkan. TV kabel bisa saja menggunakan sinyal analog yang kualitasnya bisa menurun. Sementara TV digital jaman sekarang menggunakan sinyal digital dengan kualitas gambar dan suara yang dapat dipertahankan dan relatif stabil.

Selain dari segi kualitas yang dihasilkan tersebut, perbedaan dari TV jaman dulu dan jaman sekarang terletak juga pada jenis-jenis informasi yang diberikan, pada TV jaman dulu cenderung menampilkan berita dan sinetron, namun dari tampilan TV jaman sekarang lebih bervariasi, diantaranya ada talkshow, acara informatif seperti berita dan pengetahuan umum, konser musik, dan sebagainya. Cara kerjanya pun berbeda, pada TV kabel masa kini yaitu adanya pemancar pendukung diantaranya yaitu dengan satelit yang kemudian akan menangkap sinyal-sinyal yang membuat kualitas TV jaman sekarang menjadi semakin baik dan banyak menampilkan channel yang lebih bervariatif.  

Perkembangan TV Siaran di Indonesia

Strategi Televisi Waktu Prime Time - Salamov Rijadic
sumber: https://salamov-rijadic.blogspot.com/2007/02/menyiasati-ruang-menyiasati-waktu.html

Perkembangan TV siaran di Indonesia dimulai saat tahun 1961, dimana terdapat pengiriman teleks dari Presiden Soekarno yang saat itu berada di Wina pada 23 Oktober 1961 kepada menteri Penerangan RI saat itu, yaitu Maladi. Teleks ini berisikan perintah agar segera disiapkannya proyek penyiaran TV nasional. Lalu, perintah ini dilanjutkan dengan persiapan siaran percobaan Televisi Republik Indonesia (TVRI) pada 17 Agustus 1962 yaitu HUT Proklamasi Kemerdekaan Indonesia XVII dari halaman Istana Merdeka Jakarta, dengan pemancar cadangan berkekuatan 100 watt. Pada 24 Agustus 1962, TVRI mengudara pertama kali dengan siaran langsung upacara Asian Games IV dari Stadion Utama Gelora Bung Karno. Dengan pembagian program TVRI saat itu yaitu acara penerangan (berita, laporan, ulasan dan olahraga), acara pendidikan (agama, bahasa, matematika, kebudayaan), acara hiburan (musik, drama, tari, komedi, serial, quiz) dan acara penunjang (filler pembangunan, filler pelayanan masyarakat). Dengan komposisi dari programnya yaitu delapan jam sehari dan dua belas jam pada hari libur. TVRI didukung oleh stasiun-stasiun daerah dengan mengalokasikan 60% produk lokal dan 40% produk impor. Materi impor umumnya berupa film seri, cerita, hiburan dan olahraga yang sebagian besar diimpor dari Amerika Serikat karena produk bekas Hollywood punya kelebihan yaitu murah, kualitas baik, jumlahnya banyak temanya universal dan pemerannya dikenal secara internasional. 

Kemudian, dirintis lah pembangunan stasiun daerah pada tahun 1963 yang pertama yaitu Stasiun Yogyakarta yang memulai siarannya pada akhir 1964. Kemudian, dilanjutkan oleh Stasiun TVRI Medan, Surabaya, Makassar, Manado, Denpasar dan lain-lain yang berfungsi sebagai stasiun penyiaran. Selanjutnya sejak 1977, dibentuklah banyak stasiun produksi keliling (SPK), dengan tujuan sebagai perwakilan di daerah dan bertugas memproduksi dan merekam paket acara di beberapa ibukota provinsi untuk dikirim lalu disiarkan melalui TVRI Stasiun Pusat Jakarta. Program andalan dari TVRI ditujukan untuk masyarakat bawah dan pedesaan karena dianggap memiliki segmentasi yang terbesar. Tahun ke tahun TVRI semakin berkembang dengan menambah saluran transmisinya agara seluruh daerah terjangkau siaran televisi. Posisi ini menjadikan TVRI sebagai media massa paling handal dan mempersatukan wilayah Nusantara yang begitu luas. Selama bersiar/mengudara selama 27 tahun, TVRI sebagai satu–satunya televisi di Indonesia pun tumbang dengan kemunculan Surat Keputusan Menteri Penerangan nomor 111 tahun 1991 yang mengatur deregulasi televisi di Indonesia. Deregulasi yang dimaksudkan adalah pencabutan peraturan yang sudah ditetapkan. Deregulasi ini menampilkan tiga stasiun swasta yaitu RCTI (rajawali Citra Televisi Indonesia, di Jakarta dan Bandung), SCTV (Surya Centra Televisi Indonesia, di Surabaya dan Denpasar), dan TPI (Televisi Pendidikan Indonesia, di Jakarta). 

Penyebab dari dilakukannya deregulasi oleh pemerintah yaitu karena adanya keperluan saluran televisi yang lebih banyak untuk memenuhi keinginan khalayak penonton televisi di Indonesia yang jumlahnya makin lama makin besar dan kehidupan ekonominya pada saat itu semakin lama semakin membaik. Selain itu, setelah pemerintah mengizinkan perorangan di Indonesia memiliki antena parabola (1986), sejak saat itu, Indonesia memasuki era “Open Sky Policy” (kebijaksanaan udara terbuka) yang membuat masyarakat lebih mudah mengakses tontonan dari luar sehingga TVRI butuh dirancang semenarik mungkin sehingga tidak kalah dengan siaran TV yang lain. Selanjutnya, saat itu telah ada pula bisnis sewa video keliling rumah dan ditemukan pula pemancar televisi ilegal yang menayangkan materi acara eks video rental dan terakhir karena adanya desakan dari sektor bisnis untuk memberdayakan media TV sebagai media promosi produk barang dan jasa.

Dengan berdirinya berbagai stasiun TV swasta nasional, berdiri pula sejumlah stasiun TV di berbagai daerah, sehingga mengakibatkan alokasi frekuensi untuk penyiaran TV analog menjadi padat. Dalam pemakaian standar dan alokasi frekuensi, Indonesia mengacu kepada standar 625 lines, 25 frame/s (CCIR/Europe, systems B and G) kecuali TVRI yang juga bersiaran di kanal VHF (Very High Frequency) band III dengan lebar pita 7MHz, dan dalam siarannya digunakan kanal UHF (Ultra High Frequency) band IV dan V dengan lebar pita (bandwidth) untuk satu program siaran sebesar 8 MHz. Di kota-kota besar saat ini alokasi kanal frekuensi untuk sistem penyiaran TV sudah relatif penuh dan upaya penambahan siaran televisi baru sulit dilakukan. Sebagian besar stasiun TV siaran nasional sudah sejak lama menggunakan teknologi penyiaran digital melalui satelit (DVB-S Digital Video Broadcasting-Satellite) untuk kebutuhan siaran nasionalnya. 

Berikut adalah alur produksi program televisi.

  1. Ide yang muncul dari produser atau TV
  2. Produser mengajukan proposal
  3. Produser akan meminta outline program
  4. Produser akan diminta untuk membuat full script 
  5. Akan dibuat pilot atau contoh dari program tersebut
  6. Pilot program tersebut akan diuji coba dengan dilakukan test market ke audiens
  7. Feedback atas riset market ini, akan memungkinkan adanya perubahan plot
  8. Mulai produksi beberapa episode dan penjadwalan tayang
  9. Awal produksi tersebut terdapat 6 episode, jika sukses akan terdapat sembilan episode. Namun jika bertambah sukses, akan berlanjut hingga 9 episode terakhir.

Tren dan Konvergensi dalam Televisi dan Kabel

  • VCR
NATIONAL VCR DAY - June 7, 2022 - National Today
sumber: https://nationaltoday.com/national-vcr-day/

VCR diperkenalkan secara komersial pada tahun 1976 dan dengan cepat menyebar di Amerika (Baran, 2019). Namun, telah berhenti diproduksi pada tahun 2016 oleh Japan’s Funai Electronics. VCR yang pertama kali membuat kita bisa menonton secara rental da membeli video berdasarkan jadwalnya. Orang-orang pun semakin nyaman karena lebih bisa mengontrol kapan, apa dan bagaimana mereka menonton televisi.

  • DVD
DVD player: Qual é o melhor do 2022? - GUIA55
sumber: https://www.guia55.com.br/melhor-dvd-player/

Pada Maret 1996, Digital Video Disc (DVD) dijual pada toko-toko Amerika Serikat. Dengan menggunakan DVD, orang orang dapat menonton dan menghentikan sementara tayangan yang sedang ditonton, dapat memberikan subtitle dalam berbagai bahasa dalam sebuah film serta  mencari scene tertentu dalam sebuah film (Baran, 2019). Kelebihan inilah yang membuat DVD menjadi produk elektronik dengan peningkatan tercepat. Pemutar DVD sekarang berada dalam 50% rumah-rumah di Amerika Serikat dan telah turun dari 80% dalam beberapa tahun yang lalu. 

  • DVR
Info Terbaru Harga DVR CCTV (2, 4, 8, 16 Channel) – Daftar Harga & Tarif  2022
sumber: https://harga.web.id/harga-dvr-cctv-channel.info

Pada Maret 1999, Philips Electronics menemukan digital video recorder (DVR). Kelebihan dari DVR ini, penonton dapat mengacak atau mengontrol konten yang akan disaksikan. Bahkan perangkat ini dapat dipakai dengan mencari nama dari aktor favorit kita. Misalnya kita mengetik Rizky Nazar, makan DVR akan otomatis merekam tontonan ketika aktor tersebut muncul.

  • Streaming Video
Survey shows 15.7% of Japanese subscribe to video streaming services to  watch movies | The Japan Times
sumber: https://www.japantimes.co.jp/news/2018/08/27/business/survey-shows-15-7-japanese-subscribe-video-streaming-services-watch-movies/

Televisi dalam internet lama kelamaan telah menurun karena adanya hak cipta dan pembajakan. Lalu setelah beberapa tahun terakhir, munculah berbagai aplikasi streaming.

Frekuensi Publik

Tata Kelola Frekuensi Publik, Seperti Apa Seharusnya?
sumber: https://www.nu.or.id/nasional/tata-kelola-frekuensi-publik-seperti-apa-seharusnya-TDUbx

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta tentang Perpanjangan Izin Pasal 9 menyebutkan bahwa paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya izin penyelenggaraan penyiaran, pemohon mengajukan permohonan perpanjangan izin tertulis kepada Menteri melalui KPI. Perpanjangan izin siaran berlaku selama 10  tahun untuk izin TV dan 5 tahun untuk izin  radio. Momentum perpanjangan izin 10 stasiun televisi swasta berjaringan merupakan titik penting bagi para pemilik kepentingan penyiaran untuk meneguhkan regulasi bahwa frekuensi publik adalah milik publik. Penggunaan frekuensi diperuntukan bagi publik bukan untuk kepentingan golongan apalagi pribadi. Kesadaran filosofis-regulatif ditanamkan kembali dalam proses perpanjangan izin. Peneguhan media sebagai ruang publik bersama merupakan hal yang penting dalam proses perpanjangan izin televisi. Dengan begitu kita harapkan bersama adanya kesadaran kolektif dari stakeholders penyiaran yang dapat mewujudkan penyiaran dalam layar kaca demi masa depan Indonesia yang lebih baik.

Penyalahgunaan frekuensi publik

Reza Mustar on Twitter: "Frekuensi adalah milik publik! Awasi media, itu  hak kita bukan milik corporate atau pemerintah! #frekuensimilikpublik  http://t.co/LK2brkuxXw" / Twitter
sumber: https://twitter.com/komikazer/status/492585009635536896

Penyalahgunaan frekuensi publik untuk kepentingan pribadi pada televisi swasta terus terjadi berulang-ulang. Hal tersebut bisa dilihat tayangannya dari hari ke hari, minggu ke minggu, hingga bulan ke bulan. Sementara, data lengkap terkait penyalahgunaan frekuensi bisa dilihat pada catatan dan laporan yang diterima Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan KPID seluruh Indonesia. Standar program penyiaran televisi dan radio adalah tidak boleh menayangkan program yang bermuatan kepentingan pribadi, hal itu menyalahi Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS), KPI di daerah adalah satu semangat untuk mendorong demokrasi media di Indonesia, agar tetap tegak lurus. Untuk itu, para masyarakat diminta aktif melaporkan jika melihat tayangan yang tidak pantas di televisi.

Studi Kasus

Meski Diperingatkan KPI, Acara Pernikahan Atta-Aurel Tetap Ditayangkan  Secara Langsung di TV - YouTube
sumber: https://www.youtube.com/watch?v=R8hfBQOrUsw

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan himbauan keras kepada yaitu RCTI yang menyiarkan dan menyebarkan lamaran selebritas, Youtuber Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah. Sebelumnya lembaga masyarakat Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) melaporkan siaran lamaran seorang Youtuber dan seleb yaitu Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah pada suatu siaran televisi yaitu RCTI pada 13 Maret ke KPI, mereka memprotes tayangan itu karena tayangan nikahan Atta dan Aurel itu berlangsung berhari-hari, mulai dari lamaran sampai akad nikah. Hal ini dianggap tidak menghormati kepentingan publik atau masyarakat yang ingin mendapatkan informasi penting lainnya yang terjadi pada hari itu juga, tetapi karena adanya tayangan nikahan Atta dan Aurel yang mengganggu masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lain. Rencana pernikahan mereka awalnya tidak hanya disambut oleh para penggemarnya, namun juga menuai kritik karena disiarkan secara langsung melalui televisi, menggunakan frekuensi yang merupakan publik.

Selanjutnya, Maraknya acara TV yang memperlihatkan azab kematian yang telah menarik perhatian netizen. Banyak yang menceritakan hal-hal lelucon dalam sinetron tersebut. Tidak hanya itu, beberapa tayangan dalam sinetron tersebut memiliki cerita aneh yang tidak sesuai nalar manusia. Misalnya, tubuh manusia jatuh ke kolam ikan, mengapung di sungai, karena kejahatan yang dilakukan dalam hidup. Selain itu, ada juga cerita tentang seorang mandor jahat yang dihukum, di mana tubuhnya dibuang ketika dia akan dikuburkan, setelah itu dia jatuh ke dalam  pengaduk semen. Kisah itu mendapat kritik karena dianggap menyajikan tayangan tidak logis, yang tidak memiliki nilai edukasi.

Menanggapi ini, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Mayong Suryo Laksono mengatakan, pihaknya mengaku telah menerima sejumlah aduan terkait program televisi yang menayangkan konten azab akhir-akhir ini.  Menurut Mayong, mereka menerima sejumlah aduan dan teguran dari masyarakat. Kemudian mereka membahas dan merujuk dengan aturan dan panduan penyiaran, yakni P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) dan SPS (Standar Program Siaran).

Dampak Perkembangan Televisi

Dampak Tayangan Televisi terhadap Perkembangan Perilaku Anak
sumber: https://www.riauonline.co.id/riau/read/2021/12/02/dampak-tayangan-televisi-terhadap-perkembangan-perilaku-anak

Terdapat berbagai dampak positif dan negatif dari perkembangan televisi di dunia maupun di Indonesia. Hal ini bergantung pada bagaimana manusia menginterpretasikan tayangan yang telah disaksikan melalui televisi. Dampak positif dari perkembangan televisi antara lain :

  1. Televisi dapat menjadi media pendidikan dari program acara khusus pendidikan serta berita yang terjadi di seluruh dunia. Selain itu beberapa penelitian mengatakan bahwa orang-orang yang sering menonton televisi akan memiliki wawasan yang lebih luas.
  2. Memberikan hiburan yang bisa menghibur
  3. Televisi adalah sarana hiburan yang murah untuk menonton acara yang ada di berbagai penjuru dunia tanpa harus pergi ke tempat tersebut.

Sedangkan, dampak negatif oleh televisi adalah :

  1. Tayangan televisi dapat memicu tindak kekerasan pada anak. Dikarenakan banyak program televisi yang menayangkan kekerasan tanpa disensor. Contohnya adalah acara ‘Smack Down’ yang tidak ditayangkan pada waktu yang semestinya
  2. Kecanduan yang akan menimbulkan rasa malas untuk melakukan sesuatu dan menunda-nunda pekerjaan.
  3. Televisi juga dapat merangsang sifat konsumtif pada anak untuk membeli produk yang dilihat di televisi. 

Di Indonesia, industri televisi dimulai sejak 4 Agustus 1962, bertepatan dengan berlangsungnya awal pesta olahraga se-Asia IV atau Asean Games di Senayan, Jakarta. Sejak itu pula Televisi Republik Indonesia yang disingkat TVRI hadir yang hingga kini siarannya sudah dapat menjangkau hampir seluruh rakyat Indonesia. Pada tahun 1989 TVRI mendapat saingan dari stasiun televisi lain, yakni (RCTI) Rajawali Citra Televisi Indonesia yang bersifat komersial. Kemudian secara beruntun berdiri stasiun televisi SCTV, TPI yang kemudian berubah menjadi MNCTV, dan ANTV hadir membantu dan menghiasi layar kaca. Stasiun televisi terus berkembang hingga menjadi 11 stasiun televisi nasional saat ini di Indonesia. Dengan kehadiran televisi nasional tersebut maka dunia pertelevisian Indonesia telah mengalami banyak perubahan, baik dalam hal mutu siarannya maupun waktu penayangannya. Televisi saat ini telah menjadi bagian tidak terpisahkan dari kehidupan manusia. Banyak orang menghabiskan waktunya lebih lama di depan televisi untuk menonton beragam program yang disajikan.

Indonesia merupakan negara yang tidak kalah maju dalam dunia pertelevisian khususnya di kawasan Asia. Siaran televisi pertama kalinya di ditayangkan tanggal 17 Agustus 1962 yaitu bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke XVII. Pada saat itu, siaran hanya berlangsung mulai pukul 07.30 sampai pukul 11.02 WIB untuk meliput upacara peringatan hari Proklamasi di Istana Negara. Namun yang menjadi tonggak Televisi Republik Indonesia (TVRI) adalah ketika Indonesia menjadi tuan rumah Asian Games ke IV di Stadion Utama Senayan. Dengan adanya perhelatan tersebut maka siaran televisi secara kontinyu dimulai sejak tanggal 24 Agustus 1962 dan mampu menjangkau dua puluh tujuh provinsi yang ada pada waktu itu.  TVRI merupakan satu-satunya stasiun televisi di Indonesia yang mampu menjangkau wilayah nusantara hingga pelosok dengan menggunakan satelit komunikasi ruang angkasa yang kemudian berperan sebagai corong pemerintah kepada rakyat. Bahkan hingga sampai sebelum tahun 1990an, TVRI menjadi single source information bagi masyarakat dan tidak dipungkiri kemudian timbul upaya media ini dijadikan sebagai media propaganda kekuasaan Seiring dengan kemajuan demokrasi dan kebebasan untuk berekspresi, pada tahun 1989 pemerintah mulai membuka kran ijin untuk didirikannya televisi swasta. Pada tanggal 24 Agustus 1989 stasiun televisi pertama yang melakukan siaran adalah Rajawali Citra Televisi atau RCTI. Siaran pada waktu itu hanya mampu diterima dalam ruang lingkup yang terbatas yaitu wilayah JABOTABEK saja, daerah lain dapat menangkap siarannya dengan memanfaatkan decoder. Setelah RCTI kemudian secara berurutan diluncurkan stasiun televisi Surya Citra Televisi (SCTV) pada tahun 1990 dan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) pada tahun 1991. Siaran nasional RCTI dan SCTV baru dimulai tahun 1993 kemudian pada tahun 1994 berdiri ANTeve dan Indosiar. Hingga saat ini tercatat ada 11 stasiun televisi yang mengudara secara nasional, selain stasiun tersebut di atas ada Trans TV, Global TV, Lativi, Metro Tv dan TV7. 

Tinggalkan komentar

Blog di WordPress.com.

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Ayo mulai